Skip to main content
Rangkuman PKN Bab 1 Kelas XI (Kasus-Kasus Pelanggaran HAM)
Rangkuman PKN Bab 1 Kelas XI
(Kasus-Kasus Pelanggaran HAM)
- Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasakan mekanisme hukum yang berlaku.
- Pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kasus pelanggaran HAM biasa dan kasus pelanggaran HAM berat.
- Kasus pelanggaran HAM biasa meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
- Kasus pelanggaran HAM berat menurut UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM meliputi: Kejahatan genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan perang, Agresi, Pembajakan kapal laut atau pesawat udara, dan Terorisme.
- Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia adalah Kasus Tanjung Priok; Kasus Marsinah; Kasus wartawan Bernas yang bernama Udin; Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir; Kasus orang hilang; Tragedi Trisakti; Kasus HAM Timor Timur pascajajak pendapat; serta Kasus kekerasan antarwarga Maluku, Lampung, dan Sampit, dll.
- Contoh kasus pelanggaran HAM internasional adalah Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh kaum imperialis; Pembantaian suku atau kaum minoritas, misalnya pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia; Pembantaian ras yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler; Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa; serta penindasan ras kulit hitam di Afrika.
- Landasan perlindungan dan pemajuan HAM dalam UUD 1945 meliputi Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat; UUD 1945 pasal 27-34, khususnya pada pasal 28I ayat (4) dan (5).
- Landasan perlindungan dan pemajuan HAM dalam Tap.MPR adalah Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Landasan perlindungan dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang meliputi UU No.39 Tahun 1999, UU No.26 Tahun 2006, UU No.11 Tahun 2005, UU No.13 Tahun 2006, UU No.20 Tahun 1999, UU No.9 Tahun 1998, UU No.40 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2004, dan Keppres No.129 Tahun 1998.
- Lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pengadilan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Comments
Post a Comment