Definisi, Unsur, Masalah, dan Solusi Topik Keluarga-Ilmu Sosial Dasar


Utami Rachmadila
1TB03/26319449
Ilmu Sosial Dasar
Teknik Arsitektur 2019/2020
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma

1.      Kelompok 5 (Keluarga)

2.      Definisi Keluarga
Keluarga adalah kelompok primer (Primary Group) terpenting yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita yang berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. (Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk, 1997:60).
Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang terikat karena turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara, 1927:85)
Sehingga, keluarga adalah kelompok terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari dua individu, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melakukan perkawinan dan kelak melahirkan anak-anak, yang kemudian mereka hidup di dalam keadaan selalu berusaha menjaga rasa aman dan ketenteraman ketika menghadapi segala suka duka hidup dalam eratnya ikatan hidup bersama.

3.      Unsur-unsur Topik Keluarga

a.       Proses Terbentuknya Keluarga
1)      Berawal dari interaksi antara Pria dan Wanita yang memiliki tujuan untuk membina rumah tangga.
2)      Intensitas interaksi meningkat, sehingga dapat menjadi hubungan yang lebih khusus dan dilanjutkan pada jenjang pernikahan.
3)      Terbentuk keluarga dengan keturunannya, sehingga dapat menjadi keluarga inti.

b.      Tujuan Perkawinan
1)      Sebagai sarana mendapatkan keturunan
2)      Meningkatkan kedudukan dalam masyarakat sebagai insan yang sempurna.
3)      Mengikat keluarga kerabat yang renggang.

c.       Aturan Mengenai Perkawinan
1)      Aturan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi (Incest Taboo)
Dilarangnya perkawinan dengan orang yang hubungan darahnya sangat dekat. Contoh: Mengawini ibu, mengawini adik, dll
2)      Bentuk-bentuk Perkawinan
·         Monogami: Perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita pada saat yang sama.
·         Poligami: Perkawinan antara seseorang dengan beberapa orang pada saat yang sama.
Poligini: Perkawinan antara seorang pria dengan beberapa orang wanita
Poliandri: Perkawinan antara seorang wanita dengan beberapa orang pria
Perkawinan kelompok: Perkawinan antara beberapa orang pria dengan beberapa orang wanita.
Poligini juga mempunyai bentuk lain, yaitu Sororal Poligini (Perkawinan antara seorang pria dengan beberapa orang wanita yang bersaudara kandung).
3)      Eksogami dan Endogami
·         Eksogami: Sistem yang melarang perkawinan antara anggota kelompok/klan yang sama.
·         Endogami: Sistem yang mewajibkan perkawinan antara anggota kelompok/klan yang sama.
4)      Aturan Mengenai Keturunan
Terdapat aturan:
·         Patrilineal: Sistem keturunan yang ditarik melalui pria
·         Bilateral: Sistem keturunan yang ditarik melalui pria dan wanita
·         Matrilineal: Sistem keturunan yang ditarik melalui wanita
·         Ambilineal: Sistem keturunan yang ditarik melalui pria, seseorang yang lain ditarik melalui wanita
5)      Pola Menetap
Terdiri dari:
·         Patrilokal: Pasangan yang baru menikah, menetap bersama pihak pria
·         Matri-patrilokal: Pasangan yang baru menikah semula menetap bersama keluarga pihak pria, lalu pindah untuk menetap dengan keluarga wanita
·         Bilokal: Dapat memilih menetap di pihak pria atau wanita
·         Avunculokal: Seorang pria menetap di desa paman dari pihak ibu
·         Neolokal: Bebas memilih untuk menetap di luar lingkungan pihak keluarga pria maupun wanita.

d.      Tipe Keluarga
1)      Pembagian Keluarga I
·         Sistem Keluarga Konsanguinal: Menekankan pada pentingnya ikatan-ikatan darah. Ikatan seseorang dengan orangtuanya dianggap lebih penting daripada ikatan suami-istri.
·         Sistem Keluarga Konjugal: Menekankan pada pentingnya hubungan perkawinan. Ikatan suami-istri dianggap lebih penting daripada ikatan dengan orangtua.
2)      Pembagian Keluarga II
·         Keluarga Orientasi: Keluarga yang di dalamnya seseorang itu dilahirkan
·         Keluarga Prokreasi: Keluarga yang dibentuk seseorang dengan jalan menikah
3)      Pembagian Keluarga III
·         Keluarga Batih/Keluarga Inti: Satuan keluarga terkecil, terdiri dari ayah, ibu, anak.
·         Keluarga Luas: Keluarga yang terdiri dari beberapa keluarga inti.

e.       Fungsi Keluarga
1)      Fungsi Reproduksi (Biologis): meneruskan keturunan agar tidak terputus
2)      Fungsi Sosialisasi: bersosialisask dan mengenalkan nilai-nilai agar dapat berbaur dengan masyarakat
3)      Fungsi Afeksi: perwujudan rasa kasih sayang
4)      Fungsi Ekonomi: pemenuhan segala kebutuhan dan akomodasi keluarga
5)      Fungsi Pengawasan: melakukan pengawasan untuk menjaga nama baik keluarga
6)      Fungsi Proteksi: perlindungan terhadap anggota keluarga agar tercipta rasa aman
7)      Fungsi Pemberian Status: seseorang akan mendapatkan statusnya dalam keluarga
8)      Fungsi Keagamaan: sesuai Pancasila, keluarga diwajibkan untuk menjalani ajaran agama dalam perilaku kesehariannya.

f.       Keluarga Sebagai Salah Satu Media Pembentukan Perilaku Menyimpang
Anggota keluarga tidak akan berkembang menjadi individu yang baik jika fungsi keluarga tidak dijalankan dengan benar

g.      Bertemu dan Berpisah Dalam Keluarga
Ikatan perkawinan kadang kala rapuh dan bahkan putus sehingga terjadi perceraian. Perceraian memungkinkan anggota-anggota keluarga tidak hidup sebersama dahulu

h.      Berkembangnya Gaya Hidup Baru
Dalam masyarakat telah berkembang gaya hidup baru seperti:
1)      Hidup Bersama di Luar Nikah (Cohabitation)
2)      Keluarga Orangtua Homoseks (Gay Parent Family)
3)      Hidup Membujang
Gaya hidup baru ini masih menjadi pertentangan di kalangan masyarakat karena menyimpang dari yang seharusnya.

4.      Masalah Dalam Topik Keluarga
Dilarangnya Aturan Perkawinan Sampai Terjadi Perkawinan Incest
Aturan perkawinan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi ini sudah banyak dilarang oleh masyarakat umum. Penyebabnya mulai dari ketidaktahuan kedua belah pihak bahwa mereka mempunyai hubungan darah yang dekat sebab sudah terpisah selama berpuluh tahun; salah satu pihak ditipu atau dipaksa karena faktor-faktor lain; sampai dengan kedua pasangan yang benar-benar sudah tahu tetapi tetap nekat menikah karena sudah saling mencintai atau nafsu. Padahal sudah jelas-jelas diatur untuk tidak menikahi orang yang berhubungan darah sangat dekat, seperti orangtua, adik, kakak, paman, bibi, nenek, kakek, dan sebagainya.
Perkawinan incest dapat menyebabkan keturunan yang lahir berpotensi cacat, cek-cok antara kedua pihak keluarga sebab sejak awal pembentukan keluarga sudah salah, bahkan bisa sampai pada perceraian dan kekerasan dalam keluarga.

5.      Solusi dalam Topik Keluarga
Perkawinan incest dapat dihindari dengan cara mengenali semua anggota keluarga, mengecek asal-usul seseorang yang sedang dan akan dekat dengan kita sebelum hubungan terlampau jauh. Jika memang sudah terlambat dan terlanjur memiliki hati dengan orang sedarah, lebih baik putuskan hubungan. Tanamkan dalam hati bahwa hubungan ini salah, baik dari segi agama maupun biologis. Jika dipaksa untuk menikah dengan orang sedarah, beritahu anggota keluarga lain dan mintalah bantuan pada keluarga ataupun pihak berwajib agar pemaksaan ini dapat dihindari.


Comments