Utami Rachmadila
1TB03/26319449
Ilmu Sosial Dasar
Teknik Arsitektur 2019/2020
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
1. Kelompok 5 (Keluarga)
2. Definisi Keluarga
Keluarga
adalah kelompok primer (Primary Group) terpenting yang terbentuk dari hubungan
laki-laki dan wanita yang berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan
anak-anak. (Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk, 1997:60).
Ki
Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah
kumpulan beberapa orang yang terikat karena turunan lalu mengerti dan merasa
berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak
bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing
anggotanya. (Ki Hajar Dewantara, 1927:85)
Sehingga,
keluarga adalah kelompok terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari dua
individu, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melakukan
perkawinan dan kelak melahirkan anak-anak, yang kemudian mereka hidup di dalam keadaan
selalu berusaha menjaga rasa aman dan ketenteraman ketika menghadapi segala
suka duka hidup dalam eratnya ikatan hidup bersama.
3. Unsur-unsur Topik Keluarga
a.
Proses Terbentuknya Keluarga
1) Berawal
dari interaksi antara Pria dan Wanita yang memiliki tujuan untuk membina rumah
tangga.
2) Intensitas
interaksi meningkat, sehingga dapat menjadi hubungan yang lebih khusus dan
dilanjutkan pada jenjang pernikahan.
3) Terbentuk
keluarga dengan keturunannya, sehingga dapat menjadi keluarga inti.
b.
Tujuan Perkawinan
1) Sebagai
sarana mendapatkan keturunan
2) Meningkatkan
kedudukan dalam masyarakat sebagai insan yang sempurna.
3) Mengikat
keluarga kerabat yang renggang.
c.
Aturan Mengenai Perkawinan
1) Aturan
mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi (Incest Taboo)
Dilarangnya
perkawinan dengan orang yang hubungan darahnya sangat dekat. Contoh: Mengawini
ibu, mengawini adik, dll
2) Bentuk-bentuk
Perkawinan
·
Monogami: Perkawinan antara seorang pria
dan seorang wanita pada saat yang sama.
·
Poligami: Perkawinan antara seseorang
dengan beberapa orang pada saat yang sama.
Poligini:
Perkawinan antara seorang pria dengan beberapa orang wanita
Poliandri:
Perkawinan antara seorang wanita dengan beberapa orang pria
Perkawinan
kelompok: Perkawinan antara beberapa orang pria dengan beberapa orang wanita.
Poligini
juga mempunyai bentuk lain, yaitu Sororal Poligini (Perkawinan antara seorang
pria dengan beberapa orang wanita yang bersaudara kandung).
3) Eksogami
dan Endogami
·
Eksogami: Sistem yang melarang perkawinan
antara anggota kelompok/klan yang sama.
·
Endogami: Sistem yang mewajibkan
perkawinan antara anggota kelompok/klan yang sama.
4) Aturan
Mengenai Keturunan
Terdapat
aturan:
·
Patrilineal: Sistem keturunan yang ditarik
melalui pria
·
Bilateral: Sistem keturunan yang ditarik
melalui pria dan wanita
·
Matrilineal: Sistem keturunan yang ditarik
melalui wanita
·
Ambilineal: Sistem keturunan yang ditarik
melalui pria, seseorang yang lain ditarik melalui wanita
5) Pola
Menetap
Terdiri
dari:
·
Patrilokal: Pasangan yang baru menikah,
menetap bersama pihak pria
·
Matri-patrilokal: Pasangan yang baru
menikah semula menetap bersama keluarga pihak pria, lalu pindah untuk menetap
dengan keluarga wanita
·
Bilokal: Dapat memilih menetap di pihak
pria atau wanita
·
Avunculokal: Seorang pria menetap di desa
paman dari pihak ibu
·
Neolokal: Bebas memilih untuk menetap di
luar lingkungan pihak keluarga pria maupun wanita.
d.
Tipe Keluarga
1)
Pembagian Keluarga I
·
Sistem Keluarga Konsanguinal: Menekankan
pada pentingnya ikatan-ikatan darah. Ikatan seseorang dengan orangtuanya
dianggap lebih penting daripada ikatan suami-istri.
·
Sistem Keluarga Konjugal: Menekankan pada
pentingnya hubungan perkawinan. Ikatan suami-istri dianggap lebih penting
daripada ikatan dengan orangtua.
2)
Pembagian Keluarga II
·
Keluarga Orientasi: Keluarga yang di
dalamnya seseorang itu dilahirkan
·
Keluarga Prokreasi: Keluarga yang dibentuk
seseorang dengan jalan menikah
3)
Pembagian Keluarga III
·
Keluarga Batih/Keluarga Inti: Satuan
keluarga terkecil, terdiri dari ayah, ibu, anak.
·
Keluarga Luas: Keluarga yang terdiri dari
beberapa keluarga inti.
e.
Fungsi Keluarga
1) Fungsi
Reproduksi (Biologis): meneruskan keturunan agar tidak terputus
2) Fungsi
Sosialisasi: bersosialisask dan mengenalkan nilai-nilai agar dapat berbaur
dengan masyarakat
3) Fungsi
Afeksi: perwujudan rasa kasih sayang
4) Fungsi
Ekonomi: pemenuhan segala kebutuhan dan akomodasi keluarga
5) Fungsi
Pengawasan: melakukan pengawasan untuk menjaga nama baik keluarga
6) Fungsi
Proteksi: perlindungan terhadap anggota keluarga agar tercipta rasa aman
7) Fungsi
Pemberian Status: seseorang akan mendapatkan statusnya dalam keluarga
8) Fungsi
Keagamaan: sesuai Pancasila, keluarga diwajibkan untuk menjalani ajaran agama
dalam perilaku kesehariannya.
f.
Keluarga Sebagai Salah Satu Media
Pembentukan Perilaku Menyimpang
Anggota
keluarga tidak akan berkembang menjadi individu yang baik jika fungsi keluarga
tidak dijalankan dengan benar
g.
Bertemu dan Berpisah Dalam Keluarga
Ikatan
perkawinan kadang kala rapuh dan bahkan putus sehingga terjadi perceraian.
Perceraian memungkinkan anggota-anggota keluarga tidak hidup sebersama dahulu
h.
Berkembangnya Gaya Hidup Baru
Dalam
masyarakat telah berkembang gaya hidup baru seperti:
1)
Hidup Bersama di Luar Nikah (Cohabitation)
2)
Keluarga Orangtua Homoseks (Gay Parent
Family)
3)
Hidup Membujang
Gaya
hidup baru ini masih menjadi pertentangan di kalangan masyarakat karena
menyimpang dari yang seharusnya.
4. Masalah Dalam Topik Keluarga
Dilarangnya
Aturan Perkawinan Sampai Terjadi Perkawinan Incest
Aturan
perkawinan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi ini sudah banyak
dilarang oleh masyarakat umum. Penyebabnya mulai dari ketidaktahuan kedua belah
pihak bahwa mereka mempunyai hubungan darah yang dekat sebab sudah terpisah
selama berpuluh tahun; salah satu pihak ditipu atau dipaksa karena
faktor-faktor lain; sampai dengan kedua pasangan yang benar-benar sudah tahu
tetapi tetap nekat menikah karena sudah saling mencintai atau nafsu. Padahal
sudah jelas-jelas diatur untuk tidak menikahi orang yang berhubungan darah
sangat dekat, seperti orangtua, adik, kakak, paman, bibi, nenek, kakek, dan
sebagainya.
Perkawinan
incest dapat menyebabkan keturunan yang lahir berpotensi cacat, cek-cok antara
kedua pihak keluarga sebab sejak awal pembentukan keluarga sudah salah, bahkan
bisa sampai pada perceraian dan kekerasan dalam keluarga.
5. Solusi dalam Topik Keluarga
Perkawinan
incest dapat dihindari dengan cara mengenali semua anggota keluarga, mengecek
asal-usul seseorang yang sedang dan akan dekat dengan kita sebelum hubungan
terlampau jauh. Jika memang sudah terlambat dan terlanjur memiliki hati dengan
orang sedarah, lebih baik putuskan hubungan. Tanamkan dalam hati bahwa hubungan
ini salah, baik dari segi agama maupun biologis. Jika dipaksa untuk menikah
dengan orang sedarah, beritahu anggota keluarga lain dan mintalah bantuan pada
keluarga ataupun pihak berwajib agar pemaksaan ini dapat dihindari.
Comments
Post a Comment